Lenyxia Blog - Sidang dengan agenda tuntutan terhadap brigadir krisdian hardianti di warnai kejadian lucu, Mendengar JPU menuntutnya dengan hukuman 7,5 tahun penjara.
Anggota polisi yang bertugas di polres gresik itu menangis dan meminta hakim memberikan hukuman rehabilitasi, dalam persidangan yang berlangsung. JPU I made suryana dari kejaksaan negri tanjung perak membacakan tuntutan.
Hukuman penjara 7,5 tahun membuat brigadir krisdian merengek menangis, minya hukumannya di ringankan pada ketua majelis hakim yang di pimpin sidang di pengadilan negri surabaya yang bernama syifa urosidin.
Namun permintaan tersebut tidak di indahkan, oleh hakim sebab proses persidangan masih dalam tahap tuntutan. Menurut JPU i made suryana, terdakwa yang di tangkap satreskoba polrestabes surabaya di jalan tembaan. Terbukti membawa sabu seberat 0,4 gram yang di simpan dalam bungkus rokok.
Saat itu terdakwa yang dari gresik berangkat menuju surabaya telah melakukan transaksi dengan seorang bandar di jalan tembaan, namun saat usai transaksi di curigai polisi lantaran ketika mengendarai mobil mitsibushi lancer warna putih W 1444 BT terlihat ugal - ugalan dan ngebut.
Sehingga langsung di hentikan krisdian hardianto justru melawan polisi yang menghentikan tapi, hal itu tidak membuat petugas takut. Polisi yang menghentikan, langsung melakukan penggeledahan mobilnya dan di temukan bungkusan rokok yang ternyata berisikan satu paket 0,4 gram.
Dengan temuan tersebut, JPU menilai terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jadi mengenai permintaan terdakwa pada hakim tidak dapat di ubah dan akan tetap kena 7,5 tahun.
Dari pihak pengacara ingin mengajukan pembelaan sebab menurutnya tuntutan ini tidak pas. Harusnya klien saya itu di lakukan rehabilitasi, karena klien saya selama ini juga dalam perawatan dokter ketika di tahanan rutan khas 1 surabaya.
Posting Komentar